Penyelarasan Standar dan Pembahasan Kerangka RSNI Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar
[Bogor, 4 Desember 2025] - Rapat Konseptor RSNI1 RPH-RB telah dilaksanakan pada di Auditorium Prof. R. Djaenoedin BRMP Veteriner, dengan peserta hadir secara offline maupun online. Pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis, redaksional, dan harmonisasi regulasi dalam penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB).
Beberapa poin penting yang disepakati meliputi penetapan judul RSNI menjadi “Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar”, penyesuaian singkatan menjadi RPH-RB, serta perlunya penyelarasan dengan SNI 6160:2022, Peraturan Menteri Pertanian terbaru, serta pedoman teknis terkait NKV, halal, dan standar internasional. Rapat juga menekankan pentingnya pengaturan zona, sarana-prasarana wajib dan opsional, sistem pemotongan (line system dan booth system), hingga persyaratan teknis seperti kemiringan lantai, ruang sterilisasi, penanganan limbah, serta jarak aman insinerator dan kandang isolasi. Selain itu, peserta menyepakati berbagai penyempurnaan terminologi, pengaturan kesejahteraan hewan, persyaratan bangunan, standar suhu, dan harmonisasi definisi teknis.
Pembahasan dilanjutkan pada bagian peralatan (Pasal 7) dalam rapat berikutnya pada 22 Desember 2025.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan standar RPH-RB yang komprehensif, aplikatif, serta selaras dengan kebutuhan nasional, regulasi terbaru, dan praktik terbaik untuk menjamin keamanan pangan, kesejahteraan hewan, dan ketenteraman batin konsumen.